For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 570 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 570 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Musi Rawas

Also known as: Keppres 570/1961 · Keppres No. 570 Tahun 1961 · Keppres Nomor 570 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Musi Rawas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang pemungutan pajak tontonan umum di Daerah Tingkat II Musi Rawas. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 31 Desember 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)