For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 16/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:11 November 2010Publication Date:11 November 2010
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date11 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan, serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, mencakup air fosil, air mineral, dan air panas di wilayah daerah.

Hak atas air tanah terdiri dari Hak Guna Pakai dan Hak Guna Usaha. Hak Guna Pakai diperoleh tanpa izin untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. Hak Guna Usaha diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin Bupati.

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan air tanah dalam satu kabupaten, inventarisasi, penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan konstruksi, operasi, pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, penyediaan sumur pantau, mendorong pengawetan air tanah, pendayagunaan, penetapan zona pemanfaatan, peruntukan air tanah, prioritas penyediaan, alokasi penggunaan, pengendalian daya rusak, tindakan darurat, penerbitan izin, sistem informasi air tanah, pemberdayaan, pengendalian penggunaan, dan pengawasan pengelolaan air tanah.

Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan mencakup inventarisasi, penetapan zona konservasi, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Konservasi meliputi penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Pengendalian daya rusak bertujuan mencegah amblesan tanah.

Setiap kegiatan pengeboran, penggalian, dan pengambilan air tanah harus memperoleh izin dari Bupati. Izin terdiri dari Izin Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk melaporkan kegiatan, mematuhi rekomendasi teknis, melengkapi meter air, memelihara lingkungan, menyediakan air untuk masyarakat sekitar, dan membuat sumur resapan.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (5), Pasal 30, dan Pasal 46 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00.