Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2008 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan dan menjamin pelaksanaan peran serta masyarakat serta demokratisasi dalam perencanaan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tujuan Musrenbang: Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, memahami kondisi masyarakat, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, meningkatkan keswadayaan, dan meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan.
- Prinsip Musrenbang: Pemberdayaan, keterbukaan, akuntabilitas, keberlanjutan, partisipasi, efisiensi, efektivitas, dan aspiratif.
- Kedudukan dan Fungsi Musrenbang: Sebagai forum tertinggi di desa/kelurahan untuk menilai dan mengevaluasi hasil Musrenbang sebelumnya, memperoleh informasi untuk menilai pertanggungjawaban pemerintah desa, dan menyusun skala prioritas rencana kerja tahun berikutnya.
- Peserta Musrenbang: Kepala Desa/Kelurahan, tokoh lembaga kemasyarakatan, anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, tokoh wanita, anggota PKK, anggota kelompok tani, tokoh pemuda, bidan/perawat desa, lembaga ekonomi desa, dan tokoh masyarakat lainnya.
- Waktu dan Mekanisme Musrenbang: Dilaksanakan paling lama 2 bulan (Maret-April), diawali dengan musyawarah tingkat dusun/RW. Tahapan meliputi persiapan dan pelaksanaan.
- Peran Lembaga-Lembaga dalam Musrenbang: Dijelaskan peran lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, Kepala Desa/Lurah, pengurus PKK, RT/RW, Karang Taruna, BPD, LPM, tim teknis, Pemerintah Daerah, dan DPRD.
- Posisi dan Kaitan Musrenbang dengan Perencanaan Pembangunan Daerah: Musrenbang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
Peraturan ini juga mengatur sumber pembiayaan forum Musrenbang yang berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, alokasi dana desa, APBDesa, swadaya masyarakat, dan sumbangan pihak ketiga.