on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan di Kabupaten Grobogan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan oleh masyarakat, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, serta pendanaan pendidikan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan. Pemerintah Daerah juga menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan, pemerataan partisipasi pendidikan, dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan. Pemerintah Daerah memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan, mengakui program berbasis keunggulan lokal, dan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan Pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan. Mereka juga mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem Pendidikan nasional pada tingkat Satuan Pendidikan yang terkait dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal, serta peran pendidik dan tenaga kependidikan. Kurikulum diatur dengan kerangka dasar, struktur kurikulum, dan silabus. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar resmi kedua. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.