on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1956 tentang Pembebanan Uang Kepada A. Gultom
Also known as: Keppres 83/1956 · Keppres No. 83 Tahun 1956 · Keppres Nomor 83 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan kasus penggelapan uang negara oleh Sdr. A. Gultom, bekas pegawai Pelabuhan Belawan di Medan, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.020,-. Meskipun Sdr. A. Gultom telah menjalani hukuman penjara, ia tetap diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan penggantian kerugian negara tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. A. Gultom harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.020,-. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan pihak-pihak lain yang relevan untuk memastikan pelaksanaan penggantian kerugian tersebut.