For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2017 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date03 Agustus 2017
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11). Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2016, dan Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.899.192.985.313,51 dan belanja sebesar Rp.3.847.962.965.846,72, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.230.019.466,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 370.879.687.992,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 230.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.140.879.687.992,80. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.6.050.819.887.074,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.934.928.325,24, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.6.037.884.958.749,13. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.992.353.232.782,41 dan beban sebesar Rp. 3.253.208.651.405,02, menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 739.144.581.377,39. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 192.109.707.459,59. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 6.037.884.958.749,13.

(-)

(-)