1. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 2.500.000,- untuk orang perseorangan.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf e, f, g, dan h dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 5.000.000,- untuk orang perseorangan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf i dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 7.500.000,- untuk orang perseorangan.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 10.000.000,- untuk badan hukum.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf e, f, g, dan h dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 10.000.000,- untuk badan hukum.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf i dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 50.000.000,- untuk badan hukum.