For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung, meliputi fungsi, klasifikasi, standar teknis, proses penyelenggaraan, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keseimbangan pembangunan lahiriah dan batiniah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membentuk watak, mewujudkan produktivitas, dan jati diri manusia melalui bangunan gedung yang strategis.

Ketentuan substansial mencakup penetapan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. Peraturan ini juga mengatur standar teknis yang meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung, memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta mematuhi ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.