on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 20/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005 menetapkan eselon Kepala Tata Usaha (KTU) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003 dan Nomor 53/KEP/M.PAN/6/2003.
KTU SMPN dan SMAN merupakan unsur pelaksana teknis di bidang administrasi pendidikan dengan jabatan eselon V.a, sedangkan KTU SMKN merupakan unsur pelaksana teknis dengan jabatan eselon IV.b. Penetapan pejabat untuk jabatan KTU ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
KTU memiliki tugas melaksanakan kegiatan administrasi pendidikan. Secara fungsional, KTU bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, dan secara struktural administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Fungsi dan wewenang KTU meliputi penyusunan rencana dan program kerja ketatausahaan sekolah, penyelenggaraan administrasi kepegawaian, kesiswaan, dan kurikulum, pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, serta pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, dan kehumasan. Dalam melaksanakan tugasnya, KTU wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi kegiatan secara vertikal dan horizontal.