For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi

Also known as: Permenkop 3/2025 · Permenkop No. 3 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2025Publication Date:27 September 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi
ThemePelaksanaan Program, kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
LocationKementerian Koperasi
Effective Date01 Oktober 2025
Publication Date27 September 2025

Regulation History

Amended By

(-)

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi di bidang perkoperasian. Kebijakan ini melibatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Kementerian Koperasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Urusan yang dilimpahkan mencakup program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi yang harus dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang membidangi koperasi. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program tersebut. Dana dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti perjalanan dinas luar negeri dan perawatan bangunan kantor pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan pejabat pengelola keuangan di tingkat provinsi untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien.

(-)

  • 1. Jika gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat memberikan surat teguran, menunda pencairan Dana Dekonsentrasi, atau menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi.