For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Morowali Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan kerusakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan PPLH, menyusun KLHS dan RPPLH, menetapkan jenis usaha wajib UKL-UPL, melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, mengembangkan kerjasama dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, melakukan pembinaan ketaatan, mengelola sistem informasi lingkungan hidup, dan memberikan fasilitasi kepada usaha mikro/kecil. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan, menerbitkan izin lingkungan dan PPLH, melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu lingkungan, melakukan pengujian kualitas lingkungan, memberikan sanksi administratif, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menyediakan laboratorium lingkungan, mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, serta menetapkan Komisi Penilai Amdal.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup: Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  3. Perencanaan: Melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
  4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  5. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup.
  6. Pengendalian Pencemaran Air: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan persyaratan air limbah, memantau kualitas air. Setiap usaha wajib mengendalikan pencemaran air dan memberikan informasi yang benar.
  7. Pengendalian Pencemaran Udara: Meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara. Setiap orang wajib mentaati baku mutu udara ambien dan memberikan informasi yang benar.
  8. Pengendalian Kerusakan Ekosistem: Meliputi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, kebakaran hutan/lahan, dan ekosistem karst.
  9. Pengelolaan Limbah B3: Setiap orang yang menggunakan B3 dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  10. Perizinan: Meliputi izin lingkungan dan izin PPLH. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin PPLH meliputi izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah, dan izin penyimpanan sementara limbah B3.
  11. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  12. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup terpadu dan terkoordinasi.
  13. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Ada larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  14. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  15. Pengawasan dan Sanksi Administratif: Bupati melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
  16. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  17. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melaksanakan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (7) (tidak membuat SPPL), Pasal 35 ayat (2) (tidak memiliki izin PPLH), Pasal 43 ayat (1) huruf b dan Pasal 52 ayat (1) huruf b (tidak melaporkan pelaksanaan persyaratan izin) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diancam pidana sesuai dengan Pasal 98 sampai dengan Pasal 113 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
REGIONAL REGULATION OF NORTH MOROWALI REGENCY
NUMBER 7 OF 2016
CONCERNING
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE REGENT OF NORTH MOROWALI,
Considering:
  1. that the environment is a gift from God
    Almighty which provides benefits for
    human welfare so it needs to be protected and
    managed;
  2. that the utilization of natural resources as an integral
    part of the environment must be carried out
    sustainably while maintaining
    the preservation of its function;
  3. that in order to overcome various
    environmental problems which include
    pollution and/or environmental damage
    which results in a decrease in the carrying capacity and
    environmental carrying capacity and can
    threaten the survival of humans and
    other living things, it is necessary to carry out
    planning, supervision, maintenance,
    control and law enforcement in the
    utilization of the environment;
  4. that based on the considerations as
    referred to in letters a, b and c,
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.