For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 10/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.178.517.236.200,84 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 1.304.601.951.952,28, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (126.084.715.751,44). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 126.084.715.751,44.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)