For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:16 Agustus 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date16 Agustus 2017
Place of EnactmentMakale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, memberikan rasa aman, dan mencegah kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak-hak perempuan dan anak, pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum, serta pencegahan dan perlindungan dari kekerasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengarusutamaan gender dan menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Lembang, masyarakat, orang tua, dan keluarga dalam memberikan perlindungan. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Musrenbang khusus perempuan dan anak. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak dan sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 59, 60, dan 61 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran terhadap perempuan dan anak dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.