Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, memberikan rasa aman, dan mencegah kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak-hak perempuan dan anak, pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum, serta pencegahan dan perlindungan dari kekerasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengarusutamaan gender dan menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Lembang, masyarakat, orang tua, dan keluarga dalam memberikan perlindungan. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Musrenbang khusus perempuan dan anak. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak dan sanksi administratif bagi pelanggar.