on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Also known as: Permensos 11/2019 · Permensos No. 11 Tahun 2019 · Permensos Nomor 11 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekurangan dalam pengaturan terkait penetapan data terpadu kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan melengkapi data kesejahteraan sosial agar lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan. Data tersebut mencakup pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data ini diperuntukkan bagi pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Menteri memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau melengkapi data yang ada, dan penerima layanan yang masih memenuhi syarat tetap diberikan layanan dan didaftarkan kembali.