For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola

Also known as: Permenpora 7/2021 · Permenpora No. 7 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeStandar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dengan menetapkan standar prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola. Tujuannya adalah untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga sepak bola yang layak dan sesuai standar nasional dan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana stadion dan lapangan sepak bola. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan, pembangunan, dan sertifikasi prasarana dan sarana stadion sepak bola, lapangan latihan, dan lapangan sepak bola desa. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar yang ditetapkan, termasuk kewajiban sertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah. Standar ini mencakup aspek teknis seperti lokasi, zonasi, fasilitas, keselamatan, dan keamanan, serta pemeliharaan prasarana dan sarana tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Stadion Sepak Bola, Lapangan Latihan Sepak Bola, dan Lapangan Sepak Bola Desa yang telah ada harus menyesuaikan dengan Standar prasarana dan sarana berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)