For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 7/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2022Publication Date:6 Desember 2022
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date06 Desember 2022
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat, pemerataan pelayanan perpustakaan, dan pelestarian naskah kuno serta budaya etnis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perpustakaan yang ada di daerah, termasuk Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, dan Khusus.
  2. Pengaturan mengenai Perpustakaan Umum yang terdiri dari Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi.
  3. Fungsi Perpustakaan Kabupaten sebagai pembina, rujukan, penelitian, pelestarian, dan pusat sumber belajar.
  4. Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta peran Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam pengelolaan perpustakaan.
  5. Pengaturan mengenai Perpustakaan Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi.
  6. Pengaturan mengenai Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi.
  7. Layanan perpustakaan yang harus dilakukan secara prima dan berorientasi pada pemustaka.
  8. Pelestarian naskah kuno melalui inventarisasi dan alih media.
  9. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, khususnya budaya etnis yang ada di daerah.
  10. Pembudayaan gemar membaca dan literasi melalui keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
  11. Pengaturan mengenai koleksi deposit daerah dan katalog induk daerah.
  12. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perpustakaan.
  13. Kerja sama antar perpustakaan dan peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  14. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perpustakaan.
  15. Pendanaan perpustakaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  16. Pemberian penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.
  17. Kewajiban penyelenggara perpustakaan untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  18. Larangan menyimpan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum atau pornografi.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan kabupaten yang melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan. 2. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).