on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
Also known as: Perda Kota Bima 7/2022 · Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, meningkatkan status Perangkat Daerah berdasarkan analisa beban kerja dan jabatan, serta menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Sosial, Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Penanaman Modal, Perpustakaan, Kelautan dan Perikanan, Pariwisata dan Pertanian.
Badan Daerah terdiri dari Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Riset dan Inovasi Daerah. Kecamatan terdiri dari Asakota, RasanaE Barat, RasanaE Timur, Mpunda, dan Raba.
Tujuan pembentukan BRIDA adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, menemukan solusi permasalahan daerah, mendesain serta menata daerah agar menciptakan inovasi untuk pengembangan daerah.