For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 20/2015 · Perka BMKG No. 20 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:28 September 2015
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeJaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date28 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2008 tentang Simpul Jaringan dan Unit Kliring di Badan Meteorologi dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memudahkan berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial. Hal ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan data spasial dan informasi geospasial.

Ketentuan Substansial: BMKG berfungsi sebagai simpul jaringan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang meliputi pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan informasi geospasial tertentu. Informasi ini mencakup data meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Pengumpulan dan pemeliharaan data dilakukan oleh berbagai pusat di BMKG sesuai dengan spesialisasi mereka. Informasi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia dan dibuka aksesnya secara elektronik untuk unit kliring yang dikelola oleh Pusat Data Base BMKG.

1. Penyerahan metadata dan pembukaan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 9 dilakukan paling lambat pada tahun 2016.

(-)