For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 3/2020 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 September 2020Publication Date:23 September 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN PADA PT MERANGIN BIMA TAMA
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date23 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin pada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Merangin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada PT. Merangin Bima Tama (Perseroda) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal ini merupakan modal Pemerintah Daerah sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD.
  3. Realisasi penambahan penyertaan modal dilaporkan dalam Neraca Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
  4. Bagian hasil usaha penambahan penyertaan modal daerah merupakan presentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke kas daerah.

(-)

(-)