on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XII/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 07/PER/M.KUKM/XII/2010 · Permenkop UKM No. 07/PER/M.KUKM/XII/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan pemasaran bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM) dalam rangka pemberdayaan sektor tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pemasaran KUKM agar lebih efektif dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan LLP-KUKM sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, dipimpin oleh seorang Direktur Utama. LLP-KUKM bertugas melaksanakan layanan pemasaran bagi KUKM, termasuk layanan informasi pasar, sarana pemasaran, promosi produk, konsultasi pemasaran, peningkatan kemampuan manajemen, dan inkubasi pemasaran. Struktur organisasi LLP-KUKM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Pemasaran, Direktur Keuangan dan Umum, serta Satuan Pengawas Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan layanan pemasaran dan pengelolaan keuangan serta sumber daya manusia.