on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat
Also known as: Perda Kota Bandung 28/2001 · Perda Kota Bandung No. 28 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat (LP3M) dibentuk dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di tingkat kelurahan. Pembentukan LP3M ini juga merupakan respons terhadap Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 yang mengamanatkan penataan lembaga ketahanan masyarakat desa atau sebutan lain.
LP3M memiliki kedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan dengan tugas utama menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengawasi pembangunan, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Untuk mencapai tugas tersebut, LP3M memiliki fungsi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, media komunikasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan potensi kelurahan, mendorong kemandirian keluarga, dan membangun kerjasama antar lembaga untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Susunan organisasi LP3M terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi yang meliputi Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan Masyarakat; Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya; Pengembangan Usaha Ekonomi dan Produk Unggulan Masyarakat; Keamanan, Perlindungan dan Kesatuan Bangsa; Kesehatan dan Lingkungan Hidup; Pemuda, Olah Raga dan Kesenian; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; serta Pariwisata. Pengurus LP3M dipilih dari dan oleh masyarakat kelurahan yang terdiri dari utusan Rukun Warga berdasarkan musyawarah.
Anggota pengurus LP3M harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, penuh pengabdian, berstatus sebagai penduduk kelurahan minimal satu tahun, memiliki kemauan dan kemampuan untuk bekerja dan membangun, serta tidak pernah terlibat tindak pidana. Lurah dan perangkat kelurahan, serta Ketua Rukun Warga/Tetangga dan perangkatnya tidak boleh menjadi pengurus LP3M.
Sumber pembiayaan LP3M diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah melalui APBD, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.