Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah kabupaten dalam bidang perpajakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Jombang.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama Pajak:** Pajak Sarang Burung Walet.
- **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet.
- **Tarif Pajak:** 8% (delapan persen).
- **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Kabupaten Jombang.
- **Masa Pajak:** 3 (tiga) bulan kalender.
Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.