For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2004Publication Date:15 Desember 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date15 Desember 2004
Publication Date15 Desember 2004
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui media internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, dan reklame yang bersifat sosial/non-komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

Barang siapa yang melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).