For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: PP 50/1998 · PP No. 50 Tahun 1998 · PP Nomor 50 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan Kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengalihkan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Pengalihan ini tidak mencakup penatausahaan penyertaan modal Negara yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Pengecualian dapat dilakukan untuk Perusahaan Perseroan tertentu yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)