For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Bima 6/2022 · Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2022Publication Date:14 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date14 Oktober 2022
Publication Date14 Oktober 2022
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan APBD ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang semula sebesar Rp776.427.815.802,00 bertambah sebesar Rp29.671.320.813,00 sehingga menjadi Rp806.099.136.615,00.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp786.130.956.782,00.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp806.099.136.615,00.
  4. Pembiayaan Daerah dengan jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp19.968.179.833,00.

Peraturan ini juga merinci sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)