For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kota Batu 4/2019 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:31 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk:

  1. Melindungi kepentingan umum di sektor perdagangan.
  2. Menjamin kebenaran pengukuran.
  3. Menjamin ketertiban dalam pemakaian satuan ukuran, standar, satuan, metode pengukuran UTTP.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kota Batu, termasuk pelaksanaan tera/tera ulang, pengawasan UTTP dan BDKT, hak dan kewajiban pemilik UTTP, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan pendataan, sosialisasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pengawasan. Retribusi pelayanan tera/tera ulang dikenakan atas pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan dan/atau kemetrologian dapat mengadakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain dan Badan Usaha. Peraturan ini juga memuat larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan dan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi.

1. Pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, dan Pasal 59 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 60 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.