on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
Also known as: PP 3/2010 · PP No. 3 Tahun 2010 · PP Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar ke Kecamatan Kanigoro. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar. Kecamatan Kanigoro dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro dan menetapkan bahwa pendanaan pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di lokasi baru.