For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Also known as: PP 3/2010 · PP No. 3 Tahun 2010 · PP Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar ke Kecamatan Kanigoro. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar. Kecamatan Kanigoro dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat sebagai pusat pemerintahan baru. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro dan menetapkan bahwa pendanaan pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan akan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di lokasi baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.

(-)