For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 2/2010 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2010Publication Date:15 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date15 Februari 2010
Publication Date15 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meningkatkan akuntabilitas kinerja. IKU digunakan sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan tujuan dan sasaran strategis organisasi. Setiap unit kerja di BKPM harus menggunakan IKU untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun dokumen penetapan kinerja, dan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja. Inspektorat bertugas memeriksa capaian kinerja setiap unit kerja untuk memastikan kehandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja.

(-)

(-)