For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran

Also known as: Permenkominfo 37/2012 · Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2012Publication Date:26 November 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 Desember 2012
Publication Date26 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memastikan bahwa alat dan perangkat Studio Transmitter Link (STL) yang digunakan untuk keperluan radio siaran memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mematuhi ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengharuskan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis. Peraturan ini menetapkan bahwa perangkat STL harus memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang meliputi persyaratan operasi, keselamatan listrik dan kesehatan, serta kompatibilitas elektromagnetik. Selain itu, pengujian perangkat STL harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)