Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi Keuangan Daerah:** Penambahan dan perubahan definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk penambahan definisi RKA-PPKD dan DPA-PPKD.
- **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Rincian tugas yang dapat dilimpahkan oleh PPKD kepada pejabat lain di lingkungan SKPKD, serta pelimpahan kewenangan kepada Kepala SKPD untuk belanja tidak langsung selain belanja pegawai dan pembiayaan.
- **Pengguna Anggaran:** Pelimpahan sebagian kewenangan pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pelaksanaan anggaran unit kerja, pengujian tagihan, dan penandatanganan SPM-LS dan SPM TU.
- **Bendahara:** Penjelasan mengenai bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait jika Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
- **Pendapatan Asli Daerah (PAD):** Rincian jenis pendapatan asli daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Klasifikasi belanja menurut urusan wajib dan urusan pilihan, dengan rincian lebih lanjut mengenai masing-masing urusan.
- **Belanja Hibah:** Penggunaan belanja hibah untuk pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta persyaratan dan ketentuan terkait pemberian hibah.
- **Belanja Bantuan Sosial:** Penggunaan belanja bantuan sosial untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai politik, serta persyaratan dan ketentuan terkait pemberian bantuan sosial.
- **Belanja Pegawai, Barang/Jasa, dan Modal:** Penjelasan mengenai penggunaan belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
- **Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD):** Batas waktu penetapan RPJMD setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.
- **Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS):** Proses penyusunan KUA dan PPAS, termasuk tahapan, isi, dan penyampaian kepada DPRD.
- **Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan RKA-PPKD:** Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD berdasarkan pedoman, pendekatan, dan tata cara yang ditetapkan, serta pembahasan dan penyempurnaan RKA-SKPD oleh TAPD.
- **Penyusunan APBD:** Kelengkapan lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, serta proses penyampaian dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
- **Evaluasi APBD:** Proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Gubernur, serta penyempurnaan dan penetapan APBD setelah evaluasi.
- **Pelaksanaan APBD:** Ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah dalam APBD, serta larangan penggunaan penerimaan SKPD secara langsung untuk membiayai pengeluaran.
- **Investasi Daerah:** Klasifikasi investasi jangka pendek dan jangka panjang, serta ketentuan terkait investasi permanen dan non-permanen.
- **Pengelolaan Barang Daerah:** Rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, penerimaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
- **Obligasi Daerah:** Penerbitan obligasi daerah, penganggaran penerimaan hasil penjualan obligasi, pembayaran pokok dan bunga obligasi dalam APBD.
- **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pembinaan keuangan dan teknis BLUD oleh PPKD dan Kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.