For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 33/2017 · Permenhan No. 33 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2018Publication Date:28 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Januari 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Nomor SE-53/PB/2004 dan Nomor SE/44/XII/2004/DJRens tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem pembayaran penghasilan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan Surat Edaran Bersama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan administrasi belanja pegawai gaji, komponen belanja pegawai gaji, dan pelaporan belanja pegawai gaji. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pejabat terkait untuk mengelola, menguji, dan melaporkan pembayaran gaji prajurit TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban prajurit TNI terkait penghasilan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji.

(-)

(-)