For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat

Also known as: PERPRES 81/2023 · PERPRES No. 81 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2023Publication Date:12 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2023
Publication Date12 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati laut serta mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung kegiatan konservasi dan pariwisata, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota. 2. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 3. Izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izin dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. 2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci Tata Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Peraturan Presiden ini.