For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Perdesaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan desa melalui pendekatan berbasis kawasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pedoman dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan ruang partisipatif dalam penataan ruang kawasan perdesaan, meningkatkan kapasitas masyarakat dan kemitraan ekonomi, serta mewujudkan pembangunan infrastruktur antar perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan asas partisipatif, holistik, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial mencakup penataan ruang kawasan perdesaan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, pembangunan infrastruktur antar perdesaan yang dilaksanakan oleh SKPD, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa, serta penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi pengusulan, penetapan, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelaporan, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat daerah dan kawasan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

(-)