For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 6/2020 · Perda Kabupaten Mesuji No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 November 2020Publication Date:19 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date19 November 2020
Publication Date19 November 2020
Place of EnactmentWiralaga Mulya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dibentuk dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien, serta melakukan penyesuaian susunan perangkat daerah sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B), Badan Daerah (berbagai tipe sesuai fungsi penunjang), dan Kecamatan (Tipe A untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Mesuji). Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Khusus di bidang Kesehatan, dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi Sekretariat Korps Pegawai Negeri Daerah dihapuskan, dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)