Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan visi mewujudkan masyarakat Timor Tengah Utara yang sejahtera, adil, demokratis, dan mandiri melalui pemberdayaan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara lestari. Misi pembangunan meliputi pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan aksesibilitas infrastruktur, mewujudkan tata kepemerintahan yang baik dan bersih, serta mengembangkan kawasan strategis daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan bagi SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD. Pelaksanaan RPJMD melibatkan Bupati, seluruh SKPD, dan pemangku kepentingan, dengan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Bappeda dan SKPD terkait. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian, perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional.