For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date-
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 34)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan visi mewujudkan masyarakat Timor Tengah Utara yang sejahtera, adil, demokratis, dan mandiri melalui pemberdayaan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam secara lestari. Misi pembangunan meliputi pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan, peningkatan aksesibilitas infrastruktur, mewujudkan tata kepemerintahan yang baik dan bersih, serta mengembangkan kawasan strategis daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan bagi SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD. Pelaksanaan RPJMD melibatkan Bupati, seluruh SKPD, dan pemangku kepentingan, dengan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Bappeda dan SKPD terkait. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian, perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional.

1. RPJMD menjadi pedoman transisi bagi penyusunan RKPD tahun 2022 sebelum ditetapkannya RPJMD Tahun 2021-2026 yang memuat visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(-)