For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:26 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Effective Date-
Publication Date26 Oktober 2015
Place of EnactmentWaingapu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 544).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang mempengaruhi pergeseran asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran jenis belanja kegiatan antar unit organisasi SKPD, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 845.121.083.238,00 menjadi Rp 904.536.858.501,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 917.115.491.034,00 menjadi Rp 1.000.504.754.373,60 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 72.794.407.796,00 menjadi Rp 106.767.895.872,60 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp 800.000.000,00 menjadi Rp 10.800.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran I sampai IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)