For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 April 2010Publication Date:31 Maret 2010
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date01 April 2010
Publication Date31 Maret 2010
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Dinas Pendidikan:** - Perubahan fungsi Dinas Pendidikan terkait pembinaan dan pengurusan pendidikan dasar, menengah, kejuruan, guru, masyarakat, jasmani dan kesehatan, pelayanan teknis dan administrasi, dukungan pendidikan tinggi, pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi, serta pembinaan UPTD. - Perubahan susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Bina Program dan Kerja Sama Kelembagaan, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Dikmenti, Bidang Pembinaan Non Formal dan Informal, serta penghapusan salah satu UPTD. - **Dinas Kesehatan:** - Perubahan susunan organisasi Dinas Kesehatan, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan, Bidang Bina Program dan Pengembangan SDM, serta Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan. - **Dinas Sosial:** - Perubahan tugas Dinas Sosial menjadi melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang kesejahteraan sosial. - Perubahan fungsi Dinas Sosial terkait perumusan kebijakan teknis, pengamanan dan pengendalian teknis, pengelolaan data, pengkoordinasian, pelaksanaan konsultasi, dan pemberian dukungan kelancaran pembangunan bidang kesejahteraan sosial. - Perubahan susunan organisasi Dinas Sosial, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Pelayanan, Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, serta Bidang Pembinaan Kelembagaan Sosial. - **Dinas Kebudayaan dan Pariwisata:** - Perubahan susunan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, termasuk perubahan pada Sekretariat, Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, Bidang Pengembangan Kebudayaan dan Seni, Bidang Pariwisata, Bidang Promosi dan Pemasaran, serta penambahan nama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(-)

(-)