For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Also known as: Permenaker 19/2019 · Permenaker No. 19 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:22 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date22 Oktober 2019
Publication Date22 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/V/2011 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan pengaturan sebelumnya mengenai penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar baru pakaian dinas yang lebih relevan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas yang terdiri dari Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk pejabat fungsional Pengantar Kerja, baik untuk perempuan maupun laki-laki. PDU dan PDH memiliki desain dan atribut yang spesifik, termasuk warna dan jenis pakaian. Selain itu, peraturan ini menetapkan atribut yang harus dikenakan, seperti lambang Kementerian, lambang Badan atau daerah, tanda pangkat, dan tanda pengenal pegawai. Pendanaan untuk pakaian dinas ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah.

(-)

(-)