on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2019 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi, dan memberikan persyaratan sertifikasi bagi pengusaha pariwisata di daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Tujuannya adalah untuk pembinaan, penertiban, dan pengawasan usaha pariwisata, serta menjamin kepastian hukum bagi pengusaha, menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.
Ketentuan Substansial: