For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2019 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2019Publication Date:28 Juni 2019
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendaftaran Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date28 Juni 2019
Publication Date28 Juni 2019
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini secara tidak langsung mengubah regulasi sebelumnya di daerah terkait izin usaha kebudayaan dan pariwisata karena adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 28 Seri : C) perlu disesuaikan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi, dan memberikan persyaratan sertifikasi bagi pengusaha pariwisata di daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Tujuannya adalah untuk pembinaan, penertiban, dan pengawasan usaha pariwisata, serta menjamin kepastian hukum bagi pengusaha, menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan, dan memberikan persyaratan sertifikasi usaha pariwisata.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pendaftaran: Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Usaha pariwisata meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  2. Prosedur Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui dinas perizinan. Proses pendaftaran mencakup pemeriksaan berkas, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
  3. Persyaratan Pendaftaran: Persyaratan berbeda tergantung pada bentuk usaha (perseorangan, badan usaha, badan hukum). Usaha mikro memiliki persyaratan yang lebih sederhana.
  4. Pemutakhiran TDUP: Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran TDUP jika ada perubahan dalam usaha, seperti perubahan sarana, kapasitas, atau informasi pengusaha.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas pariwisata, termasuk sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan lapangan.
  6. Pelaporan: Pengusaha pariwisata wajib melaporkan kegiatan usaha setiap 6 bulan kepada Wali Kota.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi teguran tertulis pertama. 2. Jika teguran tertulis pertama tidak diindahkan dalam 7 hari kerja, dikenai teguran tertulis kedua. 3. Jika teguran tertulis kedua tidak diindahkan dalam 5 hari kerja, dikenai teguran tertulis ketiga. 4. Jika teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi dalam 3 hari kerja, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. 5. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam 30 hari kerja dikenakan sanksi pencabutan TDUP. 6. Sanksi pencabutan TDUP juga diberikan jika terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha, tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 1 tahun atau lebih, atau menyampaikan dokumen palsu.