For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 - 2016

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 7/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 - 2016
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2012
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2012-2016 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah secara sinergis. Tujuannya adalah untuk memberikan penjabaran visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terukur. RPJMD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, serta sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan.

Ketentuan Substansial: RPJMD Kota Yogyakarta Tahun 2012-2016 mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk:

  • Gambaran umum kondisi daerah, meliputi aspek geografi, demografi, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Gambaran pengelolaan keuangan daerah, termasuk kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan, dan kerangka pendanaan.
  • Analisis isu-isu strategis, meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis yang perlu diatasi.
  • Penyajian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
  • Strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
  • Kebijakan umum dan program pembangunan daerah.
  • Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
  • Penetapan indikator kinerja daerah.

RPJMD ini akan ditindaklanjuti dengan RKPD, Renstra SKPD, dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)