For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 November 2022Publication Date:3 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date03 November 2022
Publication Date03 November 2022
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022. Anggaran pendapatan daerah semula 24.539.963.689.000,00 bertambah sebesar Rp.585.038.811.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.125.002.500.000,00.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 24.253.834.912.000,00 berkurang Rp. (147.525.297.000,00) sehingga menjadi Rp. 24.106.309.615.000,00. Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah yang semula Rp. 24.539.963.689.000,00 bertambah Rp. 585.038.811.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.125.002.500.000,00. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan yang semula Rp. 1.177.128.777.000,00 bertambah Rp. 732.564.108.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.909.692.885.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 891.000.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Gubernur, yang kemudian dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)