on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022. Anggaran pendapatan daerah semula 24.539.963.689.000,00 bertambah sebesar Rp.585.038.811.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.125.002.500.000,00.
Perubahan tersebut mencakup:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Gubernur, yang kemudian dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.