For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 13/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tentang Perubahan atas PBI Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank 3. Pasal 16, 17, 18, 19, dan 26 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat 4. Pasal 12, 13, 14, 15, dan 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal 6. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal 7. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Akuntan 8. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-79/PM/1996 tentang Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntan 9. Pengaturan terkait Akuntan Publik yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas, yang merupakan cerminan tata kelola yang baik. Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas informasi keuangan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi AP dan KAP untuk menjaga kerahasiaan data, menjalani pemeriksaan oleh OJK, dan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Peraturan ini juga mengatur tentang pembatasan penggunaan jasa audit dari AP yang sama untuk periode tertentu dan menekankan pentingnya independensi AP dan KAP dalam memberikan jasa.

1. AP dan/atau KAP yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan ini, harus melakukan pendaftaran ulang. 2. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan sektor jasa keuangan AP sebelum Peraturan ini berlaku. 3. Pendaftaran ulang dilakukan dengan memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam Pasal 4, kecuali persyaratan tertentu. 4. Jangka waktu pendaftaran ulang adalah paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini berlaku. 5. AP dan/atau KAP yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri dan STTD dibatalkan. 6. Kewajiban penyampaian permohonan dan laporan secara daring berlaku sejak 1 April 2017. 7. Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang telah menunjuk AP yang sama sebelum Peraturan ini berlaku dapat menggunakan AP tersebut untuk tahun buku 2017.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan pendaftaran, dan pembatalan pendaftaran. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara tersendiri atau bersama-sama. 3. Sanksi administratif dapat diumumkan kepada masyarakat.