on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2011 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Jenis pajak yang diatur meliputi:
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta kedaluwarsa penagihan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut, termasuk tata cara penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pengisian dan penyampaiannya.