For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2001 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2001Publication Date:8 Mei 2001
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date08 Mei 2001
Publication Date08 Mei 2001
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penjualan Minuman Keras dan Penetapan Serta Penagihan Pajak Atas Penjualan Minuman Keras, yang dituangkan dalam Tambahan Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tanggal 30 Oktober 1954.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa konsumsi minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan sosial, serta dapat mengganggu kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melarang produksi, pengedaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara. Ketentuan substansial meliputi larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, setiap orang juga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara. Pengecualian diberikan untuk penyediaan, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol untuk kepentingan upacara keagamaan, adat istiadat, dan pengobatan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol, yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

Barang siapa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).