Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa konsumsi minuman beralkohol bertentangan dengan norma agama dan sosial, serta dapat mengganggu kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melarang produksi, pengedaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara.
Ketentuan substansial meliputi larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, setiap orang juga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara. Pengecualian diberikan untuk penyediaan, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol untuk kepentingan upacara keagamaan, adat istiadat, dan pengobatan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol, yang ditetapkan oleh Bupati.