For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 1981 tentang PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DESA, KEPALA URUSAN SERA KEPALA DUSUN

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 12/1981 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 12 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DESA, KEPALA URUSAN SERA KEPALA DUSUN
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date08 Februari 1982
Publication Date-
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Jabatan-jabatan tersebut dapat lowong karena meninggal dunia, permintaan sendiri, pengangkatan pejabat baru, tidak memenuhi syarat, hilangnya kepercayaan masyarakat, atau sebab lain yang bertentangan dengan peraturan. Kepala Desa wajib menunjuk pengganti sementara dalam waktu 6 bulan. Persyaratan umum meliputi ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak terlibat kegiatan makar, tidak sedang menjalani pidana penjara minimal 5 tahun, berdomisili minimal 1 tahun, berusia 20-56 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta minimal berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau sederajat. Pencalonan diajukan oleh Kepala Desa setelah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa, dengan mengusulkan 2-3 calon. Sekretaris Desa diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Desa setelah pertimbangan Camat, sementara Kepala Urusan dan Kepala Dusun diangkat oleh Camat atas nama Bupati. Pengangkatan dilakukan setelah seleksi. Pejabat yang tersangkut tindak pidana dapat diberhentikan sementara, dan statusnya akan dikukuhkan atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantaeng, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya.

(-)