For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 April 2018Publication Date:23 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 April 2018
Publication Date23 April 2018
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Katingan.

(-)

(-)