For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 September 2006Publication Date:19 September 2006
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date21 September 2006
Publication Date19 September 2006
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kutai Kartanegara agar tercipta kota yang bersih, indah, tertib, dan nyaman. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada terganggunya lalu lintas, estetika, kebersihan kota, dan fungsi prasarana lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
  2. Larangan melakukan transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang.
  3. Pengaturan waktu kegiatan usaha, jumlah PKL, jenis barang yang diperdagangkan, dan alat peraga PKL oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi PKL yang melakukan usaha di fasilitas umum yang dikuasai Kepala Daerah.
  5. Persyaratan permohonan TDU, meliputi KTP, rekomendasi Camat, gambar alat peraga, dan surat pernyataan.
  6. Kewajiban pemegang TDU untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta mematuhi ketentuan penggunaan lokasi PKL.
  7. Larangan bagi pemegang TDU untuk mendirikan bangunan permanen/semi permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menjual barang dagangan yang dilarang, melakukan kegiatan usaha di lokasi selain yang dinyatakan dalam TDU, dan mengalihkan TDU kepada pihak lain.
  8. Pemberdayaan PKL oleh Kepala Daerah berupa bimbingan manajemen usaha, kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan kualitas alat peraga.
  9. Pengawasan dan penertiban oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk serta Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja.

1. Semua Izin Usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat (5), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 dan Pasal 6 dapat diberikan peringatan, pembongkaran sarana usaha, dan/atau pengeluaran barang dagangan dari fasilitas umum. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Ayat (5), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 dan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.