Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kutai Kartanegara agar tercipta kota yang bersih, indah, tertib, dan nyaman. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada terganggunya lalu lintas, estetika, kebersihan kota, dan fungsi prasarana lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Penetapan, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
- Larangan melakukan transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang.
- Pengaturan waktu kegiatan usaha, jumlah PKL, jenis barang yang diperdagangkan, dan alat peraga PKL oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi PKL yang melakukan usaha di fasilitas umum yang dikuasai Kepala Daerah.
- Persyaratan permohonan TDU, meliputi KTP, rekomendasi Camat, gambar alat peraga, dan surat pernyataan.
- Kewajiban pemegang TDU untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta mematuhi ketentuan penggunaan lokasi PKL.
- Larangan bagi pemegang TDU untuk mendirikan bangunan permanen/semi permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menjual barang dagangan yang dilarang, melakukan kegiatan usaha di lokasi selain yang dinyatakan dalam TDU, dan mengalihkan TDU kepada pihak lain.
- Pemberdayaan PKL oleh Kepala Daerah berupa bimbingan manajemen usaha, kemitraan, peningkatan permodalan, dan peningkatan kualitas alat peraga.
- Pengawasan dan penertiban oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk serta Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja.