on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 mengatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pelayanan dan mengurangi beban pembiayaan ibadah haji bagi jemaah haji di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang baik dan optimal bagi jemaah haji, mengurangi beban biaya, menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah, dan melancarkan tugas Panitia Haji Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan keamanan yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur:
Biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.