For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:30 Desember 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2019 mengatur tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pelayanan dan mengurangi beban pembiayaan ibadah haji bagi jemaah haji di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan yang baik dan optimal bagi jemaah haji, mengurangi beban biaya, menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah, dan melancarkan tugas Panitia Haji Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan dengan menyediakan layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, dan keamanan yang diperlukan oleh jemaah haji sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), dan Tim Pendamping dan Pemantau Haji Daerah (TPPHD).
  2. Koordinasi antara Bupati dengan instansi vertikal terkait seperti kantor wilayah kementerian agama, kantor pabean, kantor imigrasi, dan dinas kesehatan.
  3. Pelayanan transportasi laut dan darat untuk jemaah haji, termasuk komponen pembiayaan seperti tiket kapal, security, porter, pelayanan bagasi, dan konsumsi.
  4. Pembinaan jemaah haji melalui penyuluhan dan pendampingan.
  5. Pemberian konsumsi kepada jemaah haji selama di asrama haji.
  6. Pelayanan kesehatan bagi jemaah haji, meliputi tindakan pertolongan pertama, pencegahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengobatan.
  7. Pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina kesehatan bagi jemaah haji.

Biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

(-)

1. Panitia Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji daerah tidak diperkenankan mempergunakan/membelanjakan uang biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji selain yang telah ditetapkan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.