For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perbup Kabupaten Tanah Bumbu 17/2016 · Perbup Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePemberian Gaji Bulan Ke-14 Kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak dan Non Pegawai Negeri Sipil Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Gaji Bulan Ke-14 kepada Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak, dan Non Pegawai Negeri Sipil lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemberian gaji ini dimaksudkan sebagai apresiasi atas prestasi dan pengabdian, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai tersebut. Gaji Bulan Ke-14 diberikan kepada seluruh pegawai yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN. Pembayaran gaji ini dibebankan pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan dilakukan apabila APBD mencukupi, serta dibayarkan bersamaan atau setelah pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji ke-14 Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Bulan Ke-14 setara dengan penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni tanpa potongan.

(-)

1. Pegawai Tidak Tetap, Honorer, Tenaga Kontrak Lepas, dan Non PNS lainnya yang terlanjur menerima lebih dari satu penghasilan berupa Gaji ke-14, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.