For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2009Publication Date:4 Februari 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date04 Februari 2009
Publication Date04 Februari 2009
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memisahkan pengaturan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya diatur dalam satu peraturan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Restoran: Pajak dikenakan atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan atau dibawa pulang, kecuali usaha jasa boga atau catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran. - Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. - Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. - Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan restoran. - SPTPD dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.